Kasus Bidan ‘Raib’, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Tiga DPO

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya menetapkan DH (48) warga Desa Mulang Maya, Lampung Utara, sebagai tersangka atas kasus ‘raibnya’ bidan Rumah Sakit Servi Permai Sela (23).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, dapat dipastikan peristiwa ini adalah murni dilakukan dengan paksaan.  Pihaknya pun menetapkan status DH sebagai tersangka, berikut 3 orang rekannya yang kini berstatus DPO.

“Jadi perkembangan penyidikan dari tadi malam tersangka atas nama DH sudah kami tahan tadi pagi. Untuk 3 orang lainnya kami buatkan DPO dan sedang dalam pengejaran,” ungkap AKBP Popon, Sabtu (14/11/2020).

Ditambahkannya, saat kejadian, Servi yang seorang bidan itu dipaksa tersangka untuk masuk ke dalam mobil. Lalu ponsel korban diambil tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan saat ini Bidan Servi sudah kembali ke rumahnya bersama dengan keluarga yang menjemputnya.

“Untuk korban kami kembalikan, karena keterangan korban memang dia dipaksa di saat masuk mobil ponselnya di ambil pelaku,” pungkasnya. (Red)

Follow me in social media: