Kapolres Lampung Selatan Dapat Apresiasi Atas Upaya Restoratif Justice dalam Kasus Kisruh Parkir di RS Bob Bazar

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kapolres Lampung Selatan mendapat apresiasi atas langkah cermat dan tepat dalam menangani kasus kisruh parkir di Rumah Sakit Bob Bazar melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kasus yang melibatkan seorang warga bernama Eko ini telah mendapatkan perhatian luas, terutama dari kalangan aktivis yang menilai pendekatan ini sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian hukum.

Restorative Justice merupakan metode penyelesaian perkara yang melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat yang terkena dampak, dengan tujuan mencapai rekonsiliasi dan pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung tinggi sikap saling memaafkan.

Apresiasi terhadap Kapolres Lampung Selatan ini disampaikan oleh berbagai pihak yang menilai bahwa penerapan RJ dalam kasus ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan Polri dalam memberikan keadilan yang lebih humanis.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam menerapkan Restorative Justice. Ini adalah solusi terbaik, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak oleh sistem hukum yang terkadang tidak berpihak pada mereka,” ujar Azhar Marzuki Pengikhan Tiang Marga Sai Batin Marga Legund.

Diketahui, penerapan RJ didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan di Indonesia karena memberikan ruang bagi penyelesaian kasus secara kekeluargaan, terutama dalam perkara yang tidak berdampak luas terhadap masyarakat.

Banyak pihak menilai bahwa pemenjaraan bukanlah satu-satunya solusi dalam penegakan hukum. Seperti yang terjadi pada kasus Eko, apabila ia harus menjalani hukuman penjara, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga oleh anak dan istrinya yang bergantung pada keberadaannya sebagai kepala keluarga.

Sebagai bentuk apresiasi, ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolres Lampung Selatan beserta jajarannya atas segala upaya yang telah dilakukan untuk membantu proses penyelesaian kasus ini melalui mekanisme RJ.

“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan atas segala upaya dan perjuangannya dalam membantu saudara kami, Eko. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan Eko segera dibebaskan,” ujar salah satu pihak keluarga.

Momentum penyelesaian kasus ini juga dianggap memiliki nilai keberkahan tersendiri, mengingat dilaksanakannya di bulan suci Ramadan. Harapan pun disampaikan agar Kapolres Lampung Selatan beserta seluruh jajarannya senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Langkah yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan ini menjadi contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan pendekatan yang lebih humanis, sejalan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. (rls/red)

error: Content is protected !!