KAMPUD Minta Kejari Proses Dugaan ‘Sekongkol’ Proyek Tahun 2020

waktu baca 2 menit
Foto (Ist)

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TIMUR — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (10/01/2022).

Dalam orasi yang disampaikan Kordinator Lapangan Fitri Andi menyampaikan adanya indikasi persekongkolan dalam proses pelaksanaan pada 4 paket proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2020.

Empat proyek itu diantaranya pekerjaan peningkatan ruas jalan Sribawono -Tanjung aji dengan nilai pagu sebesar Rp3.090.702.600 yang dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara, Proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama induk – Labuhan Ratu VIII pagu anggaran sebesar Rp4.008.287. 530 oleh PT. Bungo Intan, Proyek peningkatan ruas jalan Negri Tua senilai Rp3.802.423.820 oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah dan proyek peningkatan ruas jalan Labuhan Maringgai -Margasari senilai Rp3.087.955.650 oleh PT. bulan Putri Ayadsyah.

Menurut Koordinator Lapangan Fitri Andi, ke empat proyek tersebut diduga kuat telah terjadi unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik dari awal proses tender sampai pada pelaksanaan pekerjaan.

“Proses lelang sebatas pormalitas, karena kuat diduga ada persekongkolan antara Pengguna Anggaran (PA) melalui panitia lelang, bersama-sama perusahaan pemenang untuk mengondisikan kegiatan lelang. Itu di perkuat dari 10 peserta, hanya satu yang perusahaan yang mengajukan penawaran, contoh untuk proyek jalan Sribawono-Tanjung Aji, hanya PT. Gemuntur Alam Nusantara yang menawar, sementara, disinyalir 9 perusahaan lainya hanya sebagai pendamping yang sengaja di siapkan panitia lelang,” ungkap Korlap Fitri Andi dalam orasinya. Usai melakukan aksi di depan kantor Bupati, massa KAMPUD melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Sukadana dan mempertanyakan laporannya. Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur belum bisa terkonfirmasi. (Ahmad Baherman)

Follow me in social media: