Gantanews.co – Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap WT (64), seorang pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel mobil di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (09/01/2025), dan Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, mengonfirmasi bahwa pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek.
“Pelaku sudah kita tahan dan sedang diperiksa dengan intensif,” jelasnya pada Sabtu (11/1/2025).
Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil yang terletak di Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, yang berdampingan dengan rumah korban. Kejadian ini terungkap setelah korban, yang bernama BA (4), mengeluh kepada orang tuanya karena merasakan sakit pada bagian kemaluannya setelah buang air kecil. Orang tua korban pun melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya bulu kemaluan dewasa serta cairan yang diduga sperma di celana dalam korban.
Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku meminta dirinya untuk membungkuk dan kemudian menggesekkan kemaluannya ke bagian tubuh korban.
“Pelaku mengenali korban karena bengkel tempatnya bekerja bersebelahan dengan rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Pelaku mengaku bahwa perbuatannya dilakukan karena khilaf. Namun, Kapolsek mengungkapkan bahwa keterangan pelaku terus berubah-ubah selama pemeriksaan.
“Keterangan pelaku yang tidak konsisten ini masih kami dalami lebih lanjut,” terang AKP Ono.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita celana dalam milik korban sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bandar Lampung, yang kini semakin waspada terhadap potensi kejahatan terhadap anak.
Peristiwa ini tentu meninggalkan dampak psikologis yang sangat besar bagi korban yang masih berusia sangat muda. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pendampingan psikologis bagi korban sangat diperlukan untuk membantu memulihkan trauma yang dialami. Banyak pihak berharap korban bisa mendapatkan perawatan dan dukungan untuk mengatasi dampak psikologisnya. (nvz)