Kadis TPH/Bun Lamtim Mundur

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH dan Bun) Kabupaten Lampung Timur, David Ariswandi

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH dan Bun) Kabupaten Lampung Timur, David Ariswandi telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Disinyalir, pengunduran dirinya tersebut  setelah ramainya desakan dari elemen masyarakat setempat.

Pengunduran diri David Ariswandi dari jabatanya sebagai Kepala Dinas TPH dan Bun, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur M. Jusup, kepada wartawan, Senin petang, 04/10/21.

“Betul surat pengunduran diri Pak David sudah ada di meja Pak Bupati,” tegas M Jusup.

Seperti dilansir pemberitan gantanews.co sebelumnya, Dinas TPH dan Bun, telah menyampaikan pesan berantai melalui pesan WhastApp, bahwa pada Tahun Anggaran Perubahan 2021 tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik. Dengan alasan, faktor cuaca, jangka waktu singkat hingga tak memungkinan dilakukannya proses tender/lelang.

Atas hal itu, elemen mendesak agar David Ariswandi Kepala Dinas TPH dan Bun segera mengundurkan diri, lantaran dianggap tidak mampu.

Selain elemen masyarakat, lembaga legislatif justru menekan Dinas terkait agar tetap taat pada Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD P 2021, dan kesepakatan antar dua lembaga, Eksekutif dan Legislatif.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas TPH dan Perkebunan melaksanakan perintah dan amanah Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung Timur, melalui Ketua Fraksi PKB Ahmad Basuki.

Ini bukanlah permintaan biasa, namun erat kaitannya dengan kencangnya desakan yang meminta Kadis David Ariswandi mundur dari jabatannya lantaran tidak mampu melaksanakan program pemerintah daerah.

Desakan mundur dipicu keputusan David Ariswandi yang memilih tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada TA 2021 dengan alasan faktor cuaca dan waktu pelaksanaan yang dianggap singkat hingga tidak memproses kegiatan melalui tender/lelang.

Namun keputusan itu tidak dapat diterima kalangan anggota dewan.

“Harus di laksanakan sesuai Perda APBD P 2021, karena itu kan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dan wajib oleh OPD untuk menjalankan program yang masuk dalam visi misi pemerintah daerah,” tegas Ahmad Basuki.

Kepada awak media, Ketua Fraksi PKB juga membenarkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyampaikan klarifikasi kepada legislatif, bahwa kebijakan OPD pada Dinas TPH dan Bun yang tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik TA 2021, dengan alasan waktu, cuaca dan proses panjang melalui lelang/tender.

(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: