Kabar Gembira! Pemerintah Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai bertemu Presiden RI (foto: Antaranews.com)

Gantanews.c0 Kabar gembira bagi mahasiswa di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. Dengan demikian, besaran UKT yang berlaku di universitas negeri pada tahun 2024 tetap mengikuti UKT tahun 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Dalam pernyataannya, Nadiem menyebut bahwa kementerian akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

“Kami di Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Kami juga akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri,” ujar Nadiem usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tahun ini. Evaluasi permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri akan dilakukan untuk tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Jokowi-Nadiem Bertemu di Istana, Mahasiswa Menanti Kepastian Soal UKT

Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini didasari oleh berbagai aspirasi yang diterima dari masyarakat. “Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor, dan pihak lain yang telah memberikan berbagai masukan. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Saat ditanya tentang detail kebijakan penundaan UKT, Nadiem menyebut bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat. “Untuk detailnya akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu secepatnya,” jelas mantan CEO Go-Jek tersebut.

Kenaikan UKT di beberapa universitas sebelumnya menuai kritik keras. Beberapa kampus yang menaikkan UKT termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selain kenaikan UKT, sejumlah universitas juga menaikkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang menyebabkan banyak mahasiswa memilih mundur karena ketidakmampuan membayar.

Baca juga: Indonesia Peringkat 2 Universitas Terbanyak di Dunia 2023, Hebat? Tunggu Dulu!

Pada rapat dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024) lalu, Nadiem telah berjanji untuk membatalkan kenaikan UKT yang dianggap tidak masuk akal. “Kami mendengar banyak keluhan tentang kenaikan UKT yang fantastis. Terima kasih kepada Komisi X atas masukannya, dan kami berkomitmen bersama Kemendikbud untuk memastikan hal ini,” kata Nadiem.

“Rekomendasi dari kami adalah untuk memastikan bahwa lompatan kenaikan yang tidak masuk akal akan dihentikan,” tegasnya.

Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan beban finansial mahasiswa dan orang tua dapat lebih ringan, serta akses pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (int)

Follow me in social media:
adv