Juru Parkir “Kena” Narkoba, Kapolres Mesuji Sampaikan Pesan
MESUJI — Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (17/03/2020).
Kanit Reskrim Polsek Simpang Simpang Pematang, IPDA Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan penangkapan bermula dari info masyarakat bahwa rumah kosong di samping Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat penyalahgunaaan Narkoba.
“Identitas pelaku Sukadi (58) berprofesi juru parkir pasar Simpang Pematang, warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang,” ungkap Bambang.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang. Barang bukti turut diamankan berupa 1 buah alat hisap/ bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang terpasang pipet plastik dan pirek masih terpasang, 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya ditemukan bungkusan plastik klip diduga sabu, 5 buah sumbu gulungan timah rokok, 1 buah korek api gas warna biru, 4 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol warna biru dan 1 buah tas kain warna cokelat.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Alim juga menghimbau masyarakat tidak memakai dan mengedarkan Narkoba dan melaporkan ke aparat jika masih ada praktek yang diduga dijadikan penyalahgunaan narkoba.
“Warga Mesuji untuk tidak memakai atau mengedarkan Narkotika yang merusak diri sendiri juga generasi penerus. Laporkan jika melihat ada praktek-praktek transaksi atau pesta Narkotika, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Rls)
Follow me in social media: