Jurnalis Jadi Komisioner KPU, Penyelenggara Pemilu Diharapkan Lebih Netral

waktu baca 2 menit

LAMPUNG UTARA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara periode 2019-2024 resmi ditetapkan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI bernomor 1495/SDM.l3-Kpt/05/KPU/XI/2019, tertanggal 19 November 2019.

Dari kelima komisioner tersebut, satu diantaranya berasal dari profesi jurnalis, yakni Yansen Atik. Yansen merupakan jurnalis media Harian Momentum.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Jimi Irawan mengapresiasi capaian yang diraih Yansen. “Dia sosok yang aktif, baik di media tempatnya bekerja, maupun di organisasi PWI. Dengan terpilihnya salah satu jurnalis, saya optimis penyelenggara pemilu akan semakin netral, kompeten dan profesional,” ujar Jimi, Rabu (20/11).

Menurutnya, mereka yang lolos menjadi komisioner KPUD memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang kepemiluan. Sebab, mereka terpilih melalui seleksi yang berjalan ketat dengan keikutsertaan peserta yang relatif banyak. “Hal ini akan sekaligus menciptakan imej positif bahwa jurnalis juga mampu bekerja di ranah lain selain jurnalistik,” katanya.

Lebih lanjut Jimi mengatakan, kerjasama antara media dan KPU dapat lebih diintensifkan setelah adanya partisipasi wartawan di bidang kepemiluan. Sebab, KPU dalam melakukan sosialisasi program maupun sosialisasi dari calon sendiri, tidak lepas dari media.

Yansen Atik sendiri mengaku bersyukur menjadi salah satu anggota KPUD Lampung Utara. “Mudah-mudahan dengan hasil penetapan yang di keluarkan oleh KPU RI, Saya beserta empat orang rekan terpilih lainnya dapat mengemban amanat dan tugas tersebut dengan baik,” harapnya. (Anto)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *