Jurnalis Bisa Bantu Polisi Awasi Penggunaan Anggaran Negara

waktu baca 2 menit
Foto: (Ist)

Pringsewu – Pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan penggunaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), realisasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta realisasi penggunaan dana desa (DD) diwilayah Kabupaten Pringsewu menjadi salah satu topik bahasan. Hal itu disampaikan saat awak pers coffe morning dengan Kapolres dan Pejabat Utama Polres Pringsewu di Batok Pring.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Saefuddin, Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia pengurus canang Pringsewu dalam kesempatan gelaran coffe morning tersebut.

Pertanyaannya yang dilontarkan soal berkaitan dengan pemberitaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan penggunaan anggaran dan dugaan gratifikasi di OPD yang dilakukan oleh oknum ASN, serta dilakukan penyimpangan penggunaan anggaran oleh Oknum Kepala Pekon soal realisasi Dana Desa, apakah pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya.

“Termasuk juga, dugaan penyimpangan pengolaan keuangan pada dinas-dinas terkait,” sebut Saefuddin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, Polri sudah menandatangani MOU dengan Kemendes RI berkaitan dengan pengawasan dan pengawalan dana desa.

“Salah satu bentuk pengawalan dan pengawasan kepolisian ini melalui babinkamtibmas. Dimana, Babinkamtibmas hadir saat musyawarah pembahasan DD di tingkat desa,” jelas AKP Sahril.

Menurut Sahril, pemberitaan tentang dugaan penyimpangan DD yang dibuat rekan-rekan wartawan, menjadi informasi awal bagi kepolisian melakukan penyelidikan. “Pemberitaan itu akan menjadi sumber awal, dimana kita lakukan penyelidikan. Tetapi, kita terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan juga APIP,” sebut Sahril lagi.

Lanjutnya, begitupun dengan dugaan yang berada di dinas dinas terkait, selagi hal itu (Dugaan Korupsi) bisa dibuktikan. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

“Semua sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum, Kalau misalkan dugaan itu memenuhi unsur dalam undang-undang Tipikor pasti kami akan tindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan pasal didalamnya,” imbuhnya.

Sahril juga mengatakan, mengenai produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan, selagi tidak membuat berita Hoax. Kemudian jurnalis dengan karya jurnalistik yang dihasilkan, tidak bisa menjadi saksi dalam dugaan kasus, sebagaimana yang diberitakan.

“Wartawan bisa dijadikan saksi manakala, ia melihat, merasakan dan ada di tempat. Kalau sebatas memberitakan, itu tidak bisa dijadikan saksi,” tutup Sahril. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *