Jumlah Pengguna Kripto di Indonesia Capai 23 Juta, Transaksi Tembus Rp650 Triliun
Gantanews.co – Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat. Sepanjang 2024, jumlah pengguna aset digital ini telah mencapai 22,9 juta akun yang terdaftar di berbagai platform resmi. Nilai transaksi pun melonjak signifikan hingga Rp650,6 triliun, mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi berbasis teknologi blockchain.
Indonesia Peringkat Ketiga dalam Global Crypto Adoption Index
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024 berdasarkan laporan Chainalysis. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan aset kripto di Tanah Air semakin luas dan diterima oleh berbagai kalangan.
“Nilai transaksi aset kripto tahun lalu mengalami lonjakan tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai Rp650,6 triliun atau naik 335,9%,” ujar Hasan dalam sebuah acara di Jakarta pada Jumat (14/2).
Ia juga menambahkan bahwa pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan meningkatnya adopsi kripto oleh masyarakat tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
Peran OJK dalam Regulasi Kripto di Indonesia
Hasan menjelaskan bahwa perkembangan industri aset kripto tidak lepas dari peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sebelumnya bertugas mengawasi sektor ini. Namun, sejak awal 2023, pengawasan aset kripto telah dialihkan ke OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam survei global mengenai regulasi aset digital, Indonesia dikategorikan sebagai Emerging Market and Developing Economy yang berada di garis depan dalam pengaturan regulasi kripto. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat dan berkelanjutan.
Regulatory Sandbox dan Inovasi Keuangan Digital
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah mengembangkan regulatory sandbox, yakni sebuah ekosistem uji coba bagi inovasi di sektor keuangan digital. Regulatory sandbox memungkinkan perusahaan untuk menguji produk, teknologi, atau model bisnis baru dalam skala terbatas sebelum diterapkan secara luas.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (PITSK) pada Februari 2024, sebanyak 173 inovator telah berkonsultasi dengan OJK. Dari jumlah tersebut, 13 inovator telah resmi mendaftar, dan lima di antaranya telah memasuki tahap uji coba.
Peran Inovator Lokal dalam Pengembangan Blockchain
Selain pertumbuhan transaksi kripto, teknologi blockchain juga semakin banyak diadopsi oleh perusahaan lokal di Indonesia. Menurut Hasan, banyak inovator dalam negeri yang telah berkontribusi dalam pengembangan blockchain, baik di sektor keuangan maupun di berbagai bidang lainnya.
“Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menaungi banyak perusahaan yang bergerak di bidang ini, dengan lebih dari 60 hingga 70 perusahaan resmi terdaftar sebagai anggota,” ungkapnya.
Blockchain sendiri merupakan teknologi penyimpanan data yang terdesentralisasi dan menawarkan keamanan tinggi melalui sistem “security by sharing.” Teknologi ini tidak hanya digunakan dalam perdagangan kripto tetapi juga untuk inovasi lain, seperti smart contracts, supply chain management, dan sistem keuangan terdesentralisasi.
Bitcoin dan Perkembangan Akses Global
Tren adopsi Bitcoin juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Laporan terbaru dari Breez, penyedia layanan pembayaran Bitcoin P2P, mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 650 juta orang di dunia memiliki akses terhadap Bitcoin melalui Lightning Network.
Lightning Network adalah solusi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi Bitcoin dengan biaya yang lebih rendah dan skalabilitas yang lebih tinggi. Namun, meski akses ke Bitcoin semakin luas, laporan tersebut menyoroti bahwa sebagian besar pengguna masih menjadikan aset ini sebagai instrumen investasi daripada alat pembayaran digital.
Dengan terus berkembangnya ekosistem kripto di Indonesia, dukungan regulasi yang lebih matang, serta inovasi dari pelaku industri lokal, masa depan aset digital di Tanah Air diprediksi akan semakin menjanjikan. (red)