Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Pilkada Pasca Pembatalan Revisi UU

waktu baca 1 menit
Presiden Jokowi menghadiri acara Puncak HUT ke-26 PAN dan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8).

Gantanews.co – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, menyusul batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.

Dalam keterangannya usai menghadiri acara peringatan HUT ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta pada Jumat (25/8/2024), Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan Perppu tidak menjadi opsi bagi pemerintah.

“Tidak ada, bahkan dalam pikiran pun tidak ada, apalagi menerbitkan Perppu,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, setelah revisi undang-undang tersebut gagal disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, pembatalan revisi tersebut sepenuhnya berada dalam wewenang legislatif, bukan eksekutif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menghormati keputusan MK terkait Pilkada. DPR, melalui Komisi II, juga berencana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU.

Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI menandakan bahwa proses hukum terkait Pilkada akan tetap mengacu pada aturan yang ada, tanpa adanya perubahan melalui revisi undang-undang atau penerbitan Perppu baru. (red)

Follow me in social media: