Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Lamsel Ingatkan Bahayanya Politik Uang

waktu baca 2 menit

Lampung Selatan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengingatkan bahanyanya politik Uang. Menurut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Wazzaki, politik Uluang adalah suatu bentuk pemberian uang, barang atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih calon sesuai nuraninya.

“Politik Uang atau Money Politic pada hakikat membeli harga diri Masyarakat dengan rendah , jika kita kalkulasikan, semisal masyarakat diberikan Rp.100.000, dalam lima tahun ada 1852 hari, kita bagi jadi perhari hanya Rp. 55,99, lebih mahal harga sebuah permen. Maka dari itu sangat rendah harga diri masyarakat dihargai, ” ujar Wazzaki, Kamis (16/01)

Beberap waktu lalu Bawaslu Lampung Selatan sudah melakukan kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan di Baktirasa, Sragi (30/12). Supaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahanya nya politik uang

“Dalam Undang-undang pun sudah mengatur, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan dalam pasal 187 A, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan, memberi, atau menerima uang/materi lainnya untuk mempengaruhi memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan plus denda paling sedikit Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000,” jelasnya.

Wazzaki pun berharap dengan masyarakat tentang bahayanya politik yang menjadikan Indonesia khususnya Lamsel bermatabat. Akibatnya, mendapatkan pemimpin yang amanah dalam menjalankan roda pemerintah 5 tahun ke depan.

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *