Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Asisten II Pemkab Lamsel Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hermansyah Hamidi, Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan sebagai tersangka kasus korupsi fee proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2017.

Mengintip Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hermansyah Hamidi pada 2019, hartanya mencapai Rp8,985 miliar.

Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp5,05 miliar yang tersebar di beberapa tempat, yakni;

1.Tanah dan bangunan seluas 692 m2/400 m2 di Kota Bandar Lampung, hibah dengan akta senilai Rp3 miliar.

2.Tanah dan bangunan seluas 252 m2/200 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri senilai Rp400 juta.

3.Tanah seluas 2.388 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp200 juta.

4.Tanah seluas 2.138 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp200 juta.

5.Tanah seluas 1.358 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp150 juta.

6.Tanah seluas 3.144 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp300 juta.

7.Tanah dan bangunan seluas 80 m2/60 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp800 juta.

Selain tanah dan bangunan, ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp919 juta, yakni dua motor dengan tiga mobil. Diantaranyal Toyota Fortuner Tahun 2015 senilai Rp400 juta. Lalu, mobil Toyota Innova 2.0 A/T Tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp250 juta dan Toyota CHR Tahun 2019 senilai Rp250 juta.

Ia juga mempunya harta bergerak lainnya senilai Rp330 juta, surat berharga senilai Rp2,31 miliar, dan kas dan setara kas Rp373 juta.

Jika dibandingkan dengan LHKPN Hermansyah Hamidi di 2018 sebesar Rp8,049 miliar, maka terjadi kenaikan sebesar Rp936 juta. Kenaikan harta Hermansyah Hamidi ada di komponen alat tranpostasi dan mesin dan surat berharga.

Dalam kasus Hermansyah, penyidik KPK setidaknya sudah memeriksa 30 saksi dari unsur ASN, termasuk juga Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. (lpc)

Follow me in social media: