Jadi Pengedar Sabu, LU Diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Lampung Utara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara  — Lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu, LU (36) warga Campur Sari, Kotabumi Tengah, Lampung Utara harus berurusan dengan Polisi.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si mengatakan tersangka diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka, tepatnya Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib tersangka LU berhasil kita amankan pada saat berada di kediamannya,” kata Iptu Aris, Jumat (4/6/21).

Aris melanjutkan selain meringkus tersangka tim juga berhasil mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat bruto ± 1,74 gram, 3 (tiga) buah centong, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris. (Rls/Defriwansyah)

Follow me in social media: