Irjen Sambo Dipecat Jadi Polisi

waktu baca 1 menit
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. Ia dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari yang sudah ia jalani mulai 8 Agusutus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.

GANTANEWS.CO – Akhirnya, pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi juga. Kesalahan dia memang terlalu parah, hingga sanksi berat diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. Ia dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari yang sudah ia jalani mulai 8 Agusutus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.

Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.(ganta)