Ini Syarat Wajib Dibawa ke Kantor Polisi Saat Mengambil Sepeda Motor Hilang

waktu baca 1 menit
Sepeda motor hasil curian

GANTANEW.CO, Tanggamus – Belasan sepeda motor hasil curian sudah di parkir di Polres Tanggamus. Anda yang pernah kena begal atau pernah apes motornya hilang bisa mengecek ke sana. Siapa tahu motor kamu ada di sana?

“Silakan saja cek ke ke sini,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH di Mapolres Tanggamus, Sabtu (18/09).

Agar pengambil berjalan lancar, Anda harus membawa sejumlah syarat dokumen, yakni antara lain:

Pertama, bawa laporan kepolisian kehilangan ke kantor polisi tempat motor Anda berada.

Kedua, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.

Ketiga, bawa surat keterangan dari leasing, jika jika BPKB motor Anda masih di sana.

Ke-empat, bawa KTP atau bukti identitas resmi lainnya.

(adip)

Follow me in social media: