Ini Sebabnya Tidak Boleh Menahan KTP Orang Lain, Jangan Ya…!

waktu baca 1 menit
Jangan Tahan KTP Orang Lain

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Dirjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menahan KTP milik orang lain. Mengapa?

Dikutip dari laman https://diskominfotik.lampungprov.go.id/ dikatakan bahwa menahan Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang lain bisa mengundang masalaj bagi pemiliknya.

KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia. Bila ada di tangan yang salah, rentan disalahgunakan hingga merugikan pemiliknya.

Ingat, siapapun yang menahan KTP orang lain, akan dianggap bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan pemiliknya.

Selain itu, KTP juga menjadi salah satu syarat administratif untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti untuk bantuan sosial pendidikan, layanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya, termasuk menikah.

Terakhir, perbuatan mehanan KTP milik orang lain, juga pemborosan. Blangko KTP di Disdukcapil akan cepat habis karena KTP masyarakat yang ditahan bisa melakukan pelaporan kehilangan, dan harus membuat KTP yang baru.

(iwaganta)

Follow me in social media: