Ini Dia Tiga Hakim ‘Wakil Tuhan’ Disidang Eliezer yang Dramatis

waktu baca 2 menit
Ini Dia Tiga Hakim 'Wakil Tuhan' Disidang Eliezer

GANTANEWS, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso kembali mengundang kagum publik pencari keadilan. Tiga hakim ini dinilai publik sebagai wakil Tuhan setelah berhasil memimpin persidangan dengan menjatuhkan hukuman yang pas untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Josua Hutabarat.

Tiga majelis hakim ini dianggap telah memberikan keadilan untuk publik setelah menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf, 13 tahun penjara untuk Ricki Rizal.

Puncaknya, kemarin, di mana tiga hakim ini menghukum ringan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan.

Inilah sidang paling dramatis di sepanjang persidangan lima terdakwa.

Air mata tumpah di mana-mana. Pengacara Ronny menangis kencang, Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak ‘miwang’ di samping Ibunda Yosoa yang sudah banjir air mata sejak dua hari sidang sebelumnya.

Detik-detik ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meminta Richard Eliezer berdiri adalah momen paling mendebarkan.

“Silahkan berdiri,” ujar Hakim Wahyu seperti biasanya.

Richard pun berdiri sambil mendengarkan vonis.

“Mengadili, satu menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu juga menyebutkan menetapkan penangkapan dan lama masa tahanan yang telah dijalani saudara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.

Selama berdiri, Bharada E berusaha menguatkan diri hingga Hakim Wahyu selesai membacakan amar putusannya.

Richard Eliezer akhirnya menangis, terduduk hingga hakim Wahyu mengetok palu. Sidang ditutup, tapi drama sidang yang dramatis justru membucah perasaan banyak orang.

Suara tangisan di ruang sidang merambah ke seluruh ruang, bahkan sangat mungkin menular ke rumah-rumah pencari keadilan yang menonton sidang melalui gawai atau tivi.

Tangisan Eliezer hanya sesaat, karena ia langsung dievakuasi dengan sangat cepat oleh petugas LPSK.

Sangat jelas terlihat Bharada E ingin sekali memeluk tiga hakim mulia itu. Tapi itu tidak terjadi, Bharada E hanya bisa bisa membungkukan kepala, dalam sekali, hingga akhirnya majelis hakim beranjak dari kursinya.

Maka, perlu bagi media ini untuk menyampaikan nama-nama hakim yang mulia tersebut. Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.(IWA)

Follow me in social media: