Ingin Nyabu di Tugu Pengantin, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamteng

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah-Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Taman Tugu Pengantin Gunung Sugih, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib. 

Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik. SH membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku berinisial AS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“AS ditangkap di Taman Tugu Pengantin Gunung Sugih, Lampung Tengah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota opsnal Resnarkoba untuk menyelidiki informasi tersebut,” kata Hendra.

Setelah dicek, benar adanya informasi tersebut dan pelaku AS langsung ditangkap. Saat menggeledah dan memeriksa badan pelaku ditemukan barang bukti dan didapat satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bungkus 0,20 gram yang tersimpan di dalam satu bungkus rokok Sampoerna Mild.

Pelaku mengaku, saat itu ia sedang nongkrong dan akan memakai narkotika sabu-sabu tersebut di Taman Tugu Pengantin Gunung Sugih, Lampung Tengah. “Selanjutnya pelaku AS kami ciduk dan dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Hendra.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Hendra. (Red)

Follow me in social media: