Ingatkan Prokes untuk Seluruh Tahapan Pilkakon, Bupati Dewi: Setiap Pelanggar akan Diberi Sanksi

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani bersama Forkopimda, menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Lapangan Pemkab Tanggamus.

Pilkakon Serentak ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 16 Desember 2020, yang diikuti oleh 770 calon kepala pekon pada 220 Pekon di Kabupaten Tanggamus.

Narasumber kegiatan ini yakni Satria Gunawan, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri dan Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa Balai Pemerintahan Desa Regional Sumatera Kemendagri, Roni Abu Hasan..

Bupati dalam sambutannya meminta kepada semua yang terlibat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap tahapan Pilkakon. Agar jangan sampai Pilkakon serentak ini mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

“Ingat! Setiap pelanggaran aturan protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta Pilkakon, terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkakon akan ditindak secara tegas. Semoga pelaksanaan Pilkakon serentak ini nantinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar, serta sukses dan tidak mengakibatkan adanya lonjakan kasus Covid-19,” pesannya. (Rls/Indra)