Indonesia Menang Gugatan di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminatif terhadap Sawit
Gantanews.co – Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa dagang dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO menyatakan bahwa kebijakan UE terhadap minyak sawit Indonesia bersifat diskriminatif, menguntungkan produk biofuel dari Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari.
Keputusan ini diadopsi dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO setelah Panel WTO merilis laporan final pada 20 Januari 2025. Laporan tersebut menegaskan bahwa kebijakan UE, khususnya dalam Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation, melanggar aturan perdagangan internasional.
UE Gagal Meninjau Data secara Objektif
Menurut Panel WTO, UE tidak melakukan peninjauan yang memadai terhadap data yang digunakan dalam menetapkan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit sebagai risiko tinggi (high ILUC-risk). Panel juga menemukan kelemahan dalam penerapan kriteria sertifikasi rendah risiko (low ILUC-risk) dalam regulasi UE.
“Oleh karena itu, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan mereka agar sesuai dengan ketentuan WTO,” demikian pernyataan PTRI Jenewa, Rabu (26/2).
Indonesia Desak Kepatuhan UE
Deputi Wakil Tetap RI II untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko, menegaskan bahwa Indonesia meminta WTO segera mengadopsi laporan Panel tersebut. Ia menambahkan bahwa keputusan ini memperkuat sistem perdagangan global yang adil dan prediktabel.
“Indonesia telah menyampaikan bukti kuat bahwa langkah-langkah UE bertentangan dengan perjanjian WTO dan tidak terbukti terkait dengan perubahan iklim, keanekaragaman hayati, maupun perlindungan moral,” ujar Dubes Setyoko.
Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog secara konstruktif dengan UE guna memastikan implementasi keputusan ini berjalan dengan baik dalam tenggat waktu yang disepakati. Pemerintah akan mengawasi ketat langkah-langkah UE dalam menyesuaikan regulasi mereka agar tidak lagi merugikan industri sawit Indonesia.
Dukungan dari Negara-Negara Lain
Keputusan WTO ini mendapat dukungan dari sejumlah negara, termasuk Rusia, Brasil, serta kelompok negara Afrika, Karibia, dan Pasifik. Mereka menyatakan keprihatinan atas kebijakan perdagangan UE yang membatasi akses pasar bagi komoditas negara berkembang dengan alasan lingkungan.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula ketika Indonesia menggugat UE di WTO pada Desember 2019 dengan nomor kasus DS593. Gugatan ini mencakup berbagai kebijakan UE yang membatasi penggunaan minyak sawit dalam biofuel, termasuk pembatasan konsumsi hingga 7 persen serta rencana penghentian bertahap (phase-out) penggunaan biofuel berbasis sawit.
Langkah Selanjutnya
Berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari setelah publikasi, kecuali ada keberatan dari pihak bersengketa. Setelah itu, UE wajib menyesuaikan kebijakannya sesuai keputusan WTO.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memonitor perubahan regulasi UE dan memastikan kepatuhan mereka terhadap putusan WTO. Jika diperlukan, Indonesia juga siap mengajukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai sejauh mana UE menjalankan keputusan tersebut.
Dengan kemenangan ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam perdagangan minyak sawit global dan memastikan bahwa produk unggulan nasional mendapatkan perlakuan yang adil di pasar internasional. (red)