Implementasi Peraturan Perundang-undangan Atas Upaya Pendaftaran Tanah Di Tengah Masyarakat
Oleh :
Arief Eko Prasetyo, Dharma Afwa Geraldo, M. Alif Rizki dan Rania Dwi Pratiwi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Tanah adalah bagian yang terdapat pada kerak bumi yang tersusun atas mineral dan bahan organik. Tanah merupakan salah satu penunjang yang membantu kehidupan semua mahluk hidup yang ada di bumi. Tanah adalah salah satu sumber terpenting yang mendukung terhadap kehidupan tanaman yang menyediakan air di bumi.
Tanah merupakan suatu kebutuhan yang terus menerus meningkat dengan diikuti jumlah penduduk yang begitu tinggi sehingga menimbulkan masalah yang amat kompleks. Untuk menangani masalah pertahanan tersebut, Undang-undang dasar 1945 sebagai salah satu sumber hukum mengamanatkan kepada pemerintah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pertanahan yang mana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk kemakmuran bangsa.
Bumi yang tercantum disini yaitu meliputi pertanahan, dalam melaksanakan ketentuan tersebut dan untuk menghindari terjadi suatu nya sengketa pertanahan di tengah masyarakat pemerintahan kemudian menerbitkan Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria yang kemudian dikenal dengan UUPA sebagai panduan dalam pendaftaran tanah, lahirnya UUPA merupakan tonggak baru bangsa ini dalam hukum pertanahan. Sejalan dengan itu pemerintah kemudian mempertegas lagi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang kembali dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pertanahan. pentingnya masyarakat mendaftarkan tanah atau membuat sertifikat hak atas tanah untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari atas tanah yang di klaim oleh pihak lain.
Setifikat hak atas tanah surat tanda bukti hak yang kuat yang dapat dibuktikan keabsahan nya di mata hukum, artinya sertifikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertifikat tersebut dilakukan penerbitan atas nama yang berhak kemudian hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, dikuasai secara fisik, dan tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. mengenai hak–hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menjadikan kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang terbit semakin dapat dipertangung jawabkan dikarenakan menurut Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan dan untuk itu kepada pemegang yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, disini dapat dilihat proses pendaftaran tanah sudah diatur secara kompleks untuk kepentingan masyarakat umum sehingga bisa menghindarkan sengketa dikemudian hari.
Selanjutnya selain pentingnya pendaftaran tanah kepada masyarakat bagi Pemerintah pun sebagai informasi kepada Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Informasi ini terkait dengan besaran pajak setiap bidang tanah termasuk bangunan yang ada di atasnya dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga apa yang diamanatkan oleh undang undang dasar 1945 dapat tercapai. Selain dapat menghindari terjadinya permasalahan konflik agraria dan menimbulkan sengketa tanah, saat ini saja jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN seja
Follow me in social media: