Ijtima Ulama MUI Haramkan Pinjol, Ini Kata OJK

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pinjaman Online

Gantanews.co, Jakarta – Selain memutuskan kripto haram sebagai mata uang dan menolak Permendikbudristekdikti No.30/2021, pada forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyepakati jika layanan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba, hukumnya haram.

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh pada keterangan pers secara virtual, Kamis (11/11).

Menanggapi hal tersebut, Analis Direktorat Pengaturan, Perizininan, dan pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arsendi berargumen lain.

Dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (12/11), Arsendi mengungkapan layanan pinjol dinilai bisa menjadi alternatif pendaanaan bagi UMKM.

Menurutnya Fintech resmi telah mengucurkan kredit sebesar Rp 114,76 triliun per Oktober 2021. Sebanyak 43,6% juta UMKM di Indonesia medapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Ditambahkannya, angka itu meningkat 38% dibandingkan pada tahun 2020, dan meningkat 29% jika dibandingkan tahun 2019.

“Artinya, saat ini masyarakat Indonesia, terutama UMKM masih membutuhkan pembiayaan dari pinjol. Prospeknya sangat tinggi,” kata Arsendi.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Ismansyah. Menurut Ismansyah, fintech atau pinjol resmi mempunyai peran penting dalam percepatan inkulsi keuangan.

“Fintech bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sebab, fintech resmi memberikan akses pendanaan kepada sektor yang belum terjangkau perbankan atau unbankable, secara aman dan nyaman,” kata Ismansyah.

“Jadi solusi percepat digitalisasi sektor keuangan,” sambungnya.

Pada Agustus, MUI juga menyoroti dampak layanan pinjaman online. Bahkan, MUI meminta layanan pinjol dihapus karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Namun juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dampak layanan harus dibedakan antara pinjol ilegal dengan fintech lending resmi. Sedangkan masyarakat yang dirugikan rerata menggunakan jasa pinjaman online ilegal.

“Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang berlebihan (overindebtedness),” kata Sekar. (red/net)

Follow me in social media: