Ijazah Elektronik Mulai Diterapkan 2025, Sekolah Bisa Cetak Mandiri

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ijazah sekolah (foto: net)

Gantanews.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan sistem ijazah elektronik pada 2025. Dengan kebijakan ini, sekolah yang telah terakreditasi diberi kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri tanpa perlu menunggu distribusi dari pusat.

Transformasi Digital untuk Efisiensi dan Keamanan

Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas bagi para lulusan.

“Dengan sistem ini, proses penerbitan dan distribusi ijazah akan lebih cepat, akurat, serta mengurangi potensi pemalsuan dokumen,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (7/2).

Hanya Sekolah Terakreditasi yang Bisa Mencetak Ijazah

Meskipun sekolah diberikan otonomi dalam pencetakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua satuan pendidikan. Winner menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi tetap harus mengikuti prosedur penerbitan dari pemerintah.

Prinsip Validitas, Akurasi, dan Legalitas

Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan, mengungkapkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, belum secara rinci mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi baru ini menetapkan tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.

“Ketiga prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” jelasnya.

Data Induk Ijazah sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan

Sementara itu, Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menyoroti pentingnya pembangunan data induk ijazah dalam sistem pendidikan nasional.

“Data induk ijazah merupakan bagian dari data induk pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu aspek krusialnya adalah membangun tata kelola data yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” terangnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penerbitan ijazah menjadi lebih efisien, transparan, dan aman, serta mendukung transformasi digital dalam sistem pendidikan Indonesia. (red)

error: Content is protected !!