Ide Diskusi “Berani Korupsi Pasti Aman’ Bustami Zainudin Disebut Tendensius dan Rentan Konflik

waktu baca 5 menit

GANTANEWS.CO, Lampung – Gagasan dan ide Bustami Zainudin akan membuat Diskusi Publik “Berani Korupsi Pasti Aman” di Way Kanan dalam waktu dekat ditanggapi keras oleh Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Raden Adipati – Ali Rahman, Gindha Ansori Wayka, Minggu (18/10/2020).

Menurut Gindha, saat ini bangsa ini sedang fokus dalam program penekanan angka pertambahan covid-19 dan sudah masuk dalam tahapan kampanye untuk Pilkada serentak di Indonesia.

“Perlu menjadi pertimbangan bapak Bustami Zainudin bahwa saat ini kita sedang berada di tengah pandemi covid-19 dan sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah,” terang Pengacara yang lahir di Negeri Besar Way Kanan ini.

Ide mengadakan diskusi dengan tema mengupas tagline calon nomor urut 2 ” Berani Pasti Aman (Bersama Raden Adipati – Ali Rahman)” dengan memplesetkan tagline tersebut ” Berani Korupsi Pasti Aman” diduga bentuk provokasi terhadap pendukung calon Bupati dan memantik keributan antar pendukung di tengah masyarakat Kabupaten Way Kanan.

“Dengan memplesetkan Tagline dari calon nomor urut 2, Bustami Zainudin diduga sudah masuk rumusan dalam upaya provokasi dan dipastikan ini akan memantik konflik di tengah masyarakat Way Kanan yang sedang dalam persiapan Pilkada”, tambah pengacara muda terkenal dan berbakat ini.

Ide dan gagasan Bustami Zainudin diduga tidak selaras dengan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Pada intinya Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Seharusnya beliau memahami bahwa ada hal yang lebih besar dan penting yakni menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menikmati proses demokrasi di Way Kanan, dengan memaknai bahwa sejak penetapan calon proses hukum saja dihentikan sejenak. Padahal lebih penting dari sekedar diskusi apalagi temanya cenderung diduga tendensius terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati di Way Kanan,” ujar Akademisi Perguruan Tinggi swasta ternama di Lampung ini.

Selain itu, rencana Bustami Zainudin menggelar acara diskusi diduga bertentangan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yakni Bab IV mengenai Kode Etik Pasal 5 huruf (e), Huruf (f), huruf (i), huruf (j), huruf (k), huruf (l), huruf (m), huruf (o), huruf (p) dan huruf (q) serta huruf (t) dimana setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku, mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat, memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat dan daerah, memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakatdan daerah, bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkanamanat rakyat, tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenang-wenang, tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan diluar tugas dan wewenang, bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan legislatif serta kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat,martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD, bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang dan menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/atau lembaga lain baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta mendahulukan kepentingan daerah dan masyarakat daerah daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok politik tertentu.

“Rencana Pak Bustami Zainudin terkait ide gagasannya untuk diskusi tentang plesetan tagline Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, diduga banyak bertentangan dengan ketentuan kode etik dari seorang anggota DPD RI sebagaimana Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018,” papar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana ini.

Pada dasarnya terkait isu-isu korupsi, siapapun sangat “mafhum” bahwa penting untuk dikritisi dan dikawal, akan tetapi lebih melihat konteks di lapangan saat ide itu digelontorkan, jangan sampai ide dan gagasan sekelas Anggota Senator/DPD RI diimplementasikan tidak pada tempatnya, apalagi ide dan gagasan itu diduga memplesetkan tagline salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Way Kanan.

“Pak Bustami Zainudin seharusnya mengambil ide yang lebih besar dan lebih krusial lagi, karena lembaga yang di dudukinya termasuk lembaga negara tarafnya, bukan lagi kelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sehingga ide atau gagasan itu untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,” tambah Direktur LBH CIKA dan Law Firm GAW-TU ini.

Ide gagasan diskusi diduga dengan memplesetkan tagline nomor urut 2 yang menjadi idenya Bustami Zainudin yakni dengan tema “Berani Korupsi Pasti Aman” adalah diduga tendensius dan akan berakibat adanya konflik interest secara horizontal di tengah Masyarakat khususnya Kabupaten Way Kanan.

Ide ini pun diduga tidak sepenuhnya hanya untuk mengkritisi dugaan persoalan – persoalan korupsi semata, akan tetapi diduga ide Bustami Zainudin tendensius secara politik, karena harapannya kepentingan istrinya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2021-2026 dapat melenggang dan meraup suara di Way Kanan pasca diskusi ini.

“ide ini diduga ada kepentingan terselubung dan menggiring opini negatif dari Bustami Zainudin terhadap calon nomor urut 2 yakni Raden Adipati Surya – Ali Rahman “seolah-olah” pasangan calon ini telah korupsi dan akan korupsi nantinya setelah jadi Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Ide dan gagasan “Berani Korupsi Pasti Aman” adalah keniscayaan, oleh karenanya tidak penting untuk didiskusikan karena siapapun yang korupsi dimanapun termasuk di Way Kanan tidak akan pernah aman di dunia ini,” pungkas Gindha. (red)