Ibu Berpikir Aman Tinggalkan Putri Bersama Ayah Tirinya, Ternyata…

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah -Seorang ayah sudah seharusnya melindungi anaknya. Namun ayah yang satu ini tidak bisa dibuat contoh. Ia tega mencabuli anaknya tirinya saat sang Ibu Tidak beard di rumah.

“Pelakunya ayah tirinya berinisial YP Als Yudas (55) warga kampung Untoro Dusun II Rt 011 Rw 005 Kec Trimurjo Lampung Tengah, Provinsi Lampung. ” ujar Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Jumat.

Iptu Amsar mengatakan, pelaku YP Als Yudas ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung Bunga (nama Samara) ke polisi. Dalam pemeriksaan, ibu korban menyampaikan kejadian yang di alami oleh anaknya.

Awalnya bunga bercerita dengan ibunya tentang kelakuan ayahnya. Setelah mendengar apa yang terjadi pada anaknya sontak sang ibu terkejut marah seketika itu menyuruh pergi mengusir pelaku. Namun setelah satu minggu pelaku pergi Ibu korban bersama Bunga melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Punggur dengan membawa barang bukti pakaian Korban,” jelasnya.

Dan menurut ibu korban, kejadian itu, di lakukan oleh ayah korban saat Ibu korban sedang bekerja berangkat pagi hari pulang sore hari.

“Saya pikir bisa melindungi putri saya dirumah karena masih kecil, karena itu suami saya ya, percaya aja. Namun kejadiannya malah lain. Maka saya serahkan kejalur hukum yang berlaku,” kata Ibu korban saat memberikan keterangan di Polsek Punggur.

Setelah Anggota Polsek Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan. Akhirnya mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di rumah anaknya kandungnya di Kampung Untoro Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah dan langsung di lakukan penakapan pada Kamis 12 November 2020,” ungkap Iptu Amsar.

Bahkan saat dilakukan Introgasi terhadap pelaku YP Als Yudas mengakui telah melakukan cabul terhadap Bunga di rumah Istrinya di seputaran Kec Kota gajah Lampung Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YP Als Yudas di jerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.(red)

Follow me in social media: