Hore, Bioskop Buka Kembali Pada 29 Juli 2020
GANTANEWS.CO, Jakarta – Setelah kurang lebih empat bulan menghentikan kegiatan operasional akibat pandemic Covid-19, seluruh bioskop di Indonesia akan buka kembali secara serentak mulai tanggal 29 Juli 2020. Namun dengan tetap mengedepankan aturan dan protokol kesehatan.
Operasional dan buka kembalinya bioskop di seluruh Indonesia ini didasari dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonom Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dikutip dari laman okezone.com, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan, jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2020.
Menurut Djonny, seluruh pengusaha bioskop memerlukan waktu sekitar tiga minggu untuk menyiapkan protokol new normal di dalam bioskop.
“Adapun waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal, yakni persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, proses edukasi dan pelatihan internal kepada seluruh karyawan yang bertugas terkait penerapan protokol kenormalan baru, dan komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi,” ungkap Djonny.
GPBSI merupakan asosiasi yang mewakili pengusaha-pengusaha atau jaringan bioskop seperti Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
Jaringan bioskop-bioskop tersebut telah menyiapkan aturan-aturan baru atau protokol yang harus dipatuhi oleh pengunjung dan karyawan-karyawan mereka. Selain KMK Menkes dan SKB Mendikbud dan Menparekpraf, GPBSI juga menggunakan aturan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 dalam menyusun penerapan protokol kenormalan baru. SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tersebut mewajibkan maksimal penonton bioskop hanya 50% dari kapasitas penuh bioskop.
Berikut aturan-aturan penerapan protokol kenormalan baru nonton film di bioskop.
1. Pembayaran Digital
Mengutip dari kompas.com, Public Relation Bioskop CGV, Hariman Chalid mengatakan proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-wallet. Hal ini mereka lakukan untuk mencegah sentuhan fisik antara pengunjung dan karyawan.
2. Jeda Kursi Penonton
Selain penerapan digital payment, bioskop CGV juga mengatur jarak antar penonton di dalam studio bioskop. Cinema XXI juga menerapkan pengaturan jarak antar kursi sekitar satu meter. Hal ini dilakukan sebagai langkah physical distancing. Tidak hanya mengatur jarak kursi di dalam bioskop, Cinema XXI juga menerapkan physical distancing di luar theater.
3. Hand Sanitizer
Jaringan Cinema XXI mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan untuk menjaga kebersihan tangan. Oleh karena itu, Cinema XXI menyiapkan hand sanitizer hampir di setiap area bioskop mereka. Selain itu, Cinema XXI menyiapkan sabun cuci tangan di toilet yang bisa digunakan oleh setiap pengunjung.
4. Menggunakan Masker
Setiap pengunjung dan karyawan wajib menggunakan masker baik di luar bioskop/theater, dan selama menonton film di dalam bioskop. Pengunjung yang datang dan tidak menggunakan masker akan tidak dilayani.
5. Cek Suhu Badan
Pengecekan suhu tubuh akan dilakukan Cinema XXI kepada setiap pengunjung dan karyawan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area bioskop. (red)
Follow me in social media: