Holywings Ditutup Di Mana-mana, Bandarlampung Tidak Karena Belum Ada, Tapi Pernah Juga
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Gerai bar dan restoran Holywings sudah ditutup di mana-mana. Di Bandarlampung tidak, karena memang belum ada.
Tapi di kota lain di Sumatera ada, di Palembang misalnya, tapi sudah ditutup pula oleh Satpol PP di sana pada Rabu petang (29/06/22).
Holywings di Kota Pempek itu disegel. Depan pintu masuknya digantungi spanduk “Tempat Usaha Ini Ditutup”. Lokasi Holywings di kota ini berada di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah.
Yakni Perda Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, melanggar Perda nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.
“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” kata dia.
Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.
Sementara penutupan terhadap bisnis yang mirip-mirip Holywings pernah dilakukan Pemkot Bandarlampung terhadap kafe Tokyo Space, setelah ada ribut-ribut di kafe itu hingga salah seorang meninggal dunia.(iwaganta)