Heti: Perlu Peran Masyarakat Kelola Sampah Bandar Lampung
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung — Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari daerah pemilihan VI, Heti Friskatati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Jl. Palapa 10 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura Kota Bandarlampung, Rabu (22/7/2020).
Kegiatan dihadiri sekitar 100 peserta itu menghadirkan dua pemateri yang mumpuni dalam bidang hukum yaitu Rifandi Ritonga, SH, MH, CLA dan Anggalana, SH, MH. Keduanya dosen Universitas Bandar Lampung. Hadir juga Lurah Gunung Terang Cecep, Babinkamtibmas Dauly dan sejumlah pamong.
Di depan masyarakat, Heti mengatakan warga perlu diberi edukasi bagaimana penanganan sampah. Sehingga tumbuh kesadaran untuk memeliharan kebersihan lingkungan. Perlu peran masyarakat mewujudkan Kota Bandarlampung kembali berseri.
“Kita harus disiplin membuang sampah. Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai. Karena kalau membuang sampah sembarangan dampaknya juga kepada masyarakat, masyarakat harus berperan,” ujar Heti.
Oleh karena itu, kata Heti, masyarakat Bandarlampung hendaknya bisa menerapkan pola hidup bersih. Bila pola hidup bersih diterapkan, maka masyarakat juga akan sehat dan terhindar dari penyakit.
Dengan Sosper yang dilakukan oleh anggota Dewan Kota Bandarlampung, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.
Sementara itu Pemateri Rifandy menyampaikan, dalam Perda No.5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada peran serta masyarakat, sebagaimana diatur pada BAB VIII. Peningkatan sampah sangat tinggi 20-30 persen. (W9/Rls)
Follow me in social media: