Heboh Foto ASN Lamsel Berjoget dengan Calon Wabup

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Heboh pelanggaran ASN itu menilik pada foto yang beredar di media sosial, Senin (12/10/2020).

Dalam foto itu, nampak sejumlah ASN ikut bersama dengan salah satu calon wakil bupati Lampung Selatan Antoni Imam dengan asyik berjoget-joget seolah menunjukkan keakraban yang tidak biasa. Bahkan, logo Pemkab Lamsel juga nampak jelas terpampang di seragam para ASN itu yang tengah asyik berjoget ria.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Gantanews.co, acara pesta hajatan tersebut bertempat di kediaman Mantan Kepala Sekolah SDN 1 Way Urang, Mursida.

“Iya tadi Oak Antoni Imam memang datang ke acara itu. Karena anaknya Ibu Rosidah adalah Tim Sukses Paslon Nomor 2 tingkat kecamatan,” kata sumber media ini yang namanya sengaja tidak dipublikasikan.

Sumber itu juga menjelaskan, pada saat kedatangan Antoni Imam, sejumlah guru yang notabene Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang menyambut.

“Ya, karena yang punya hajatnya mantan Kepsek, jadi yang hadir memang kebanyakan guru,” terusnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Lamsel Wazzaky menegaskan, pihaknya telah menerima laporan mengenai hal tersebut dari Bawaslu Kecamatan Kalianda.

Ditegaskan Wazzaky, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penindakan. “Sedang kita telusuri. Ketika memenuhi syarat materil formil, maka akan secepatnya kita tindak,” tegas Wazaky.

Ia juga menambahkan, pemilik rumah (Mantan Kepsek) juga akan dilakukan penelusuran terkait kedatangan calon.

“Apakah calon itu diundang atau tidak kita juga akan lakukan penelusuran,” Lanjutnya.

Terlebih hal itu, jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, maka pihak Bawaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada KASN.

“Karena hal ini merupakan pelanggaran dalam bentuk lain, maka kita akan melakukan rekomendasi ke KASN, sesuai aturan,” tutupnya. (Doy/Dendi)

Follow me in social media: