Gantanews.co – Pada Senin pagi, 14 Oktober 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas kini berada di angka Rp1.490.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga turun, kini berada di level Rp1.340.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah harga emas batangan Antam per 14 Oktober 2024 sesuai pecahan yang tersedia:
- Emas 0,5 gram: Rp795.000
- Emas 1 gram: Rp1.490.000
- Emas 2 gram: Rp2.920.000
- Emas 3 gram: Rp4.355.000
- Emas 5 gram: Rp7.225.000
- Emas 10 gram: Rp14.490.000
- Emas 25 gram: Rp35.862.000
- Emas 50 gram: Rp71.645.000
- Emas 100 gram: Rp143.212.000
- Emas 250 gram: Rp357.765.000
- Emas 500 gram: Rp715.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.430.600.000
Ketentuan Pajak dalam Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total pembelian. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.
Dengan demikian, para investor perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi jual beli emas batangan Antam. Harga yang terus berfluktuasi ini juga dapat menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. (red)