Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik: Ini Daftar Terbaru dan Pajaknya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat pagi (11/10). Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.481.000, naik sebesar Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Harga Jual Kembali dan Pajak

Untuk harga jual kembali (buyback), emas batangan dihargai Rp1.328.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual kembali ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

  • Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, besaran pajaknya mencapai 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback emas.

Rincian Harga Pecahan Emas

Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahannya yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp790.500
  • 1 gram: Rp1.481.000
  • 2 gram: Rp2.902.000
  • 3 gram: Rp4.328.000
  • 5 gram: Rp7.180.000
  • 10 gram: Rp14.305.000
  • 25 gram: Rp35.637.000
  • 50 gram: Rp71.195.000
  • 100 gram: Rp142.312.000
  • 250 gram: Rp355.515.000
  • 500 gram: Rp710.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.421.600.000

Pajak Pembelian Emas

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan juga PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga transparansi dalam transaksi dapat terjaga.

Dengan demikian, bagi para investor atau kolektor emas, penting untuk memperhatikan harga serta pajak yang berlaku agar dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam berinvestasi emas. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!