Gantanews.co – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Pada pantauan Selasa pagi (1/10) di laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram tercatat merosot Rp12.000, sehingga kini dijual di harga Rp1.452.000 per gram.
Selain harga jual emas batangan, harga jual kembali (buyback) juga mengalami perubahan. Untuk transaksi buyback pada hari yang sama, harga emas batangan ditetapkan menjadi Rp1.292.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017
Dalam transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk yang melebihi Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Selain itu, pada pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarif pajak untuk pemegang NPWP adalah 0,45 persen dari nilai pembelian, sementara untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah harga emas batangan PT Antam Tbk berdasarkan beratnya pada Selasa, 1 Oktober 2024:
- 0,5 gram: Rp776.000
- 1 gram: Rp1.452.000
- 2 gram: Rp2.844.000
- 3 gram: Rp4.241.000
- 5 gram: Rp7.035.000
- 10 gram: Rp14.015.000
- 25 gram: Rp34.912.000
- 50 gram: Rp69.745.000
- 100 gram: Rp139.412.000
- 250 gram: Rp348.265.000
- 500 gram: Rp696.320.000
- 1.000 gram: Rp1.392.600.000
Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas, mengingat fluktuasi harga emas yang kerap dipengaruhi oleh kondisi pasar global dan faktor ekonomi lainnya.
Dengan adanya penurunan harga emas Antam, ini bisa menjadi kesempatan bagi yang ingin membeli emas batangan, meskipun harus memperhitungkan potongan pajak yang berlaku. Tetap ikuti perkembangan harga emas untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. (red)