Gantanews.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat pagi (18/10), menurut data dari situs Logam Mulia. Kenaikan sebesar Rp7.000 ini membuat harga emas per gram mencapai Rp1.503.000.
Untuk harga jual kembali (buyback), emas batangan dihargai Rp1.353.000 per gram pada hari yang sama. Dalam transaksi buyback, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tersedia di Antam pada Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp801.500
- Emas 1 gram: Rp1.503.000
- Emas 2 gram: Rp2.946.000
- Emas 3 gram: Rp4.394.000
- Emas 5 gram: Rp7.290.000
- Emas 10 gram: Rp14.525.000
- Emas 25 gram: Rp36.187.000
- Emas 50 gram: Rp72.295.000
- Emas 100 gram: Rp144.512.000
- Emas 250 gram: Rp361.015.000
- Emas 500 gram: Rp721.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Selain harga jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pajaknya sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi pembelian emas batangan. (red)