Gantanews.co – Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan sejumlah pungutan yang selama ini membebani masyarakat dalam membeli rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah rakyat, khususnya mereka yang memiliki penghasilan rendah, untuk memiliki tempat tinggal. Ada tiga pungutan utama yang dihapus, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Gantanews.co merangkum, ada beberapa pungutan yang dihapus oleh pemerintah, antara lain:
1. BPHTB Dihapus, Meringankan Beban Biaya Pembelian Rumah
BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% dari harga jual rumah (setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), kini bisa dihapuskan sepenuhnya. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didukung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melalui surat keputusan bersama. Penghapusan BPHTB ini tentu akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.
2. PBG Juga Dihapus, Meningkatkan Aksesibilitas Bangunan
Selanjutnya, Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yang sebelumnya merupakan persyaratan untuk membangun atau memperluas rumah, juga akan dihapuskan. PBG ini biasanya memerlukan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor. Dengan penghapusan biaya PBG, masyarakat dapat lebih mudah membangun atau memperbaiki rumah mereka.
3. PPN Digratiskan untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar juga akan digratiskan selama 6 bulan ke depan. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah tanpa terbebani pajak tambahan.
Proses Penerbitan PBG Dipercepat, Menjadi Hanya 10 Hari
Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Proses yang semula memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membangun rumah dan mempercepat proses administratif yang sering menjadi hambatan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terjangkau dalam memiliki rumah, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan pembangunan hunian yang layak bagi semua kalangan. (red)