Hadang Sopir Pickup dan Ancam Pakai Pisau, Pelaku Begal Jalanan di Terbanggi Besar Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan pengguna jalan kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial RD (29), warga Kampung Terbanggi Besar, harus berakhir di balik jeruji besi setelah nekat menghadang pengendara dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada dini hari. Korban diketahui bernama Didit Hermawan (25), seorang sopir pick-up asal Banten yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku menghentikan laju kendaraan korban secara paksa lalu melakukan pemerasan dengan ancaman pisau.

“Pelaku menghadang kendaraan korban dan sambil memegang senjata tajam jenis pisau, meminta uang sebesar Rp100 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp50 ribu,” ujar AKP Dailami.

Permintaan yang tidak sepenuhnya dipenuhi membuat pelaku tersulut emosi. RD kemudian melontarkan ancaman serius terhadap korban yang membahayakan nyawa.

“Pelaku mengancam akan menusuk korban karena hanya diberi uang Rp50 ribu. Di bawah ancaman tersebut, pelaku juga merampas satu unit ponsel merek Vivo milik korban yang berada di dashboard kendaraan, lalu melarikan diri,” lanjutnya.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, RD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di kamar rumahnya pada Minggu malam (18/1/2026).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Dailami.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (dny)