Guru Wajib Tahu, Ini Syarat Penugasan Jadi Kepala Sekolah
GANTANEWS.CO – Penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
(Download https://www.datadikdasmen.com/2022/01/permendikbudristek-nomor-40-tahun-2021.html)
Peraturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini diterbitkan menjelang akhir tahun 2021 lalu menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pendidikan nasional.
Tentu ada beberapa hal baru yang ditambahkan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Salah satunya adalah syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah yang diatur dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah adalah sebagai berikut.
- Minimal lulusan S1 atau D4 dari universitas dan program
studi terakreditasi - Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat Guru Penggerak
- Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I atau
golongan III/b bagi PNS - Untuk guru PPPK minimal memiliki jabatan sebagai guru ahli
pertama - Hasil penilaian kinerja guru dalam 2 tahun terakhir minimal
Baik pada setiap unsur penilaian - Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan,
organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan - Sehat jasmani dan rohani, serta bebas napza yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah - Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat
berdasarkan peraturan perundang-undangan - Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak
pernah menjadi terpidana - Usia maksimal 56 tahun
Persyaratan pada poin nomor 2, 4, dan 5 tidak diberlakukan pada guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah di sekolah swasta.
Poin yang menjadi persyaratan baru dalam aturan tersebut, yaitu terkait program Guru Penggerak.
Dikutip dari YouTube Guru Abad 21, sebelumnya hanya diwajibkan memiliki sertifikat pendidik, tidak dengan sertifikat Guru Penggerak.
Jenis sertifikat ini hanya akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari pendidikan Guru Penggerak.
Kemudian juga terjadi perubahan aturan pada poin persyaratan nomor 4. Sebelumnya, PNS yang bisa menjadi calon kepala sekolah minimal pangkat III/c.
Dalam regulasi terbaru ini, Kemdikbud juga memberikan kesempatan bagi guru PPPK dengan jabatan paling rendah guru ahli pertama untuk menjadi calon kepala sekolah. Ini menjadi kesempatan yang baik bagi guru PPPK tentunya.(*/iwaganta)