Gubernur Lampung Siapkan 8 Langkah Aksi Cegah Turunnya Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

waktu baca 4 menit
Hal tersebut disebut Gubernur dalam acara Malam Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (27/12/2022).

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Potensi turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Untuk mengantisipasi hal itu Pemprov dan KPU Lampung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu Serentak di Hotel Novotel, Selasa (27/12/22).

KPU Lampung mengundang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh unsur Forkopimda Lampung pada acara itu. Hadir pula anggota Bawaslu dan berbagai stakeholders.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pidatonya berharap partisipasi pemilih Lampung pada Pemilu 2024 meningkat di atas persentase partisipasi pemilih pada pemilu sebelumnya.

Diketahui, persentase partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mencapai 80.56% dan pada 8 Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2020 angka partisipasi pemilih di Provinsi Lampung rata-rata mencapai 74,31%.

Sementara Pemilu tahun 2024 sendiri memiliki target nasional sebesar 79,5% partisipasi pemilih.

“Saya berharap pada Pemilu 2024 kita dapat mendorong adanya peningkatan partisipasi pemilih,” ujar Arinal.

Untuk mengatasi pemburukan itu, Gubernur Arinal berpendapat perlu dilaksanakan pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik di daerah serta meningkatkan sinkronisasi dan integrasi dengan Forkopimda serta forum lainnya seperti FKUB, FKPT, FPK, FKDM, PPWK dan TIM Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

“Sehingga Pemilu serentak tahun 2024 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Arinal juga mengapresiasi atas terselenggaranya acara silaturahmi dan konsolidasi demokrasi tersebut, karena menurutnya sangat strategis dan penting maknanya dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa acara ini bertujuan agar terjalin sinergitas yang kuat antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif.

“Adapun yang menjadi tujuan utamanya yaitu sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan baik itu Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan dan penyelenggara Pemilu se-Provinsi Lampung,” lanjut Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, yaitu :

  1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya.
  2. Optimalkan peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024.
  3. Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti perang hoaxs dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll.
  4. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%
  5. Dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
  6. Jaga Netralitas AparatKeamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;
  7. Optimalkan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
  8. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya.

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan hibah bantuan keuangan untuk Partai Politik di Provinsi Lampung sebesar 100% dari Kementerian Dalam Negeri.

Kenaikan tersebut dari 1.200 rupiah persuara sah menjadi 2.400 rupiah persuara sah dan dimulai pada Tahun Anggaran 2023.

Ia berpesan kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut agar dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024.

Gubernur Arinal juga berkomitmen untuk mendorong proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik ditingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekjend KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, DKPP RI M. Tio Aliansyah dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.(iwaganta)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!