Gubernur Lampung Arinal Dukung Sinkronisasi Data BKKBN, BPS, dan Disdukcapil
Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung sinkronisasi dan integrasi data Kependudukan. Ketiga data yang disinkronkan, diantaranya data Pendataan Keluarga (PK) 2020 yang dilaksanakan BKKBN, Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dilaksanakan BPS, dan dari Disdukcapil.
Supaya menghasilkan satu data kependudukan di Lampung. Hal itu disampaikan Arinal saat menerima audiensi dari BPS Lampung dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Lampung di Ruang Kerja Gubernur, Senin, ( 6/1).
“Integrasi pelaksanan kegiatan ini merupakan peluang untuk saling melengkapi kebutuhan data dan dilakukan secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan, dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan, pemerintah memerlukan data berkualitas. Sebagai acuan dalam perumusan kebijakan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun setiap aktivitas pelaku usaha atau bisnis.
Sementara itu, Kepala BKKBN Perwakilan Lampung Uliantina Meiti, menyampaikan pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2020 akan bersinergi dengan BPS dan Disdukcapil. PK menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam membuat basis data keluarga bagi program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Menurutnya, PK menghasilkan data keluarga dan individu “by name by address” yang menjadi sasaran intervensi program dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Lalu, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.
“Basis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK,” kata Uliantina.
Sedangkan Kepala BPS Yeane Irmaningrum, mengatakan Sensus Penduduk 2020 bakal memadukan data dari Disdukcapil, sehingga didapatkan single data. “SP 2020 ini akan menggunakan metode kombinasi, yaitu menjadikan data Dukcapil sebagai data dasar untuk melakukan pendataan di lapangan. Dalam pelaksanaannya BPS akan mereplikasi data Dukcapil yang selanjutnya digunakan sebagai basis data SP 2020,″ paparnya.
Yeane berharap tidak ada lagi perbedaan data kependudukan. Konsep secara de facto dan de jure bisa dihasilkan melalui SP 2020.
Penduduk de facto yakni dilihat berdasarkan tempat tinggal, sedangkan de jure dilihat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tambah Yeane.
“Sensus Penduduk 2020 akan diawali dengan sensus penduduk online selama Februari hingga Maret 2020. Pada tahap ini diharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengisi formulir elektronik melalui sensus.bps.go.id. Setelah tahap ini selesai, bagi penduduk yang belum berpartisipasi pada sensus penduduk online akan dicacah pada Juli 2020,” ucapnya. (ADPIM)