Gubernur Arinal Minta Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah Diperjuangkan

waktu baca 2 menit
Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Lampung, menggelar rapat membahas tentang pengusulan gelar pahlawan nasional KH. Ahmad Hanafiah. Rapat berlangsung di Aula Dinas Sosial Provinsi Lampung, Jumat (24/6/2022).

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Lampung, menggelar rapat membahas tentang pengusulan gelar pahlawan nasional KH. Ahmad Hanafiah. Rapat berlangsung di Aula Dinas Sosial Provinsi Lampung, Jumat (24/6/2022).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs Aswarodi M.Si, Kepala Dinas Kabupaten Lampung Timur Agus Subagyo, Wakil Rektor III UIN Raden Intan Bidang Kerjasama, Dr. Idrus Ruslan M.AG, dan Ketua TP2GD Lampung Drs. Maskun.

Dalam rapat tersebut, kadis sosial Aswarodi juga didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, serta Kabid Dayasos Maria Tamtina, dan turut hadir juga dari pihak ahli waris.

Kadis Sosial Aswarodi dalam rapat tersebut menyampaikan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sangat mendukung, dan diimplementasikan dianggarkan untuk prosesnya. Beliau meminta diperjuangkan agar gelar pahlawan nasional asal provinsi Lampung bisa bertambah menjadi 2, yang sementara ini baru ada satu.

“Pak gubernur sangat mensuport, ia meminta diperjuangkan, semakin banyak semakin memberikan inspirasi,” ujar kadis seraya mengingat Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta untuk memperjuangkan Gelar Pahlawan Nasional asal Lampung tersebut.

Kadis menambahkan, pengusulan gelar pahlawan nasional atas nama KH Hanafiah belum pernah diajukan ke Kemensos RI, saat ini masih dalam tahapan proses pengumpulan data serta bukti-bukti rekam jejak perjuangannya, yang dikumpulkan oleh TP2GD, UIN Raden Intan, serta Ahli Waris.
(Sumber: Dinas Sosial Provinsi Lampung)

Follow me in social media: