Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Rakor Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Lampung
GANTANEWS, BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri rapat koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilihan umum 2024 untuk DPRD Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (19/1/2023).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai wahana untuk menyebarluaskan informasi mengenai Rancangan Dapil dan mendapatkan masukan terhadap rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa Pemilihan Umum bukan hanya tugas KPU dan komisionernya tetapi tugas bersama.
Untuk itu penataan Dapil sangat penting selain sebagai arena kompetisi dan kontestasi dalam penyelenggaraan Pemilu, juga akan menentukan derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada penyelenggaraan pemilu.
“Penataan dapil dan alokasi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah kecamatan / kelurahan,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.
“Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya.
Kemudian, ketentuan dalam penataan Dapil, antara lain Dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil.
Gubernur Arinal berharap Rakor ini dapat memperoleh masukan tentang Rancangan Dapil di Provinsi Lampung yang nantinya disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan jumlah daerah pemilihan dan juga jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung dalam pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi.
Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggota DPR (RI) dan DPRD provinsi.
Kegiatan Rakor itu sendiri diikuti oleh Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Pemantau Pemilu, Ormas, Akademisi dan tokoh masyarakat. (Adpim)
Follow me in social media: