Gubernur Arinal Buka Rakor Bapenda Provinsi Lampung, Tindaklanjuti Kepres Nomor 3/2021 dan Permendagri Nomor 56/2021

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Bersama Badan Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Provinsi Lampung serta Badan Pendapatan/ Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ballroom Swissbell Hotel, Bandar Lampung, Selasa (17/5/2022).

Rakor bertemakan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Sinergitas Dalam Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah tersebut juga menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dan membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dalam rangka Percepatan Penerapan   Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Gubernur Arinal menjelaskan dampak Covid-19 pada keuangan Pemerintah Daerah telah dan akan terus, signifikan pada sisi pengeluaran dan pendapatan, yang mengakibatkan defisit dan peningkatan beban utang. 

“Yang saya harapkan di Provinsi tidak perlu terjadi, bahkan waktu itu, hutang saya pada waktu menjabat Rp1,7 triliun, tapi sekarang sudah tinggal Rp 120 miliar. Ini tidak boleh terganggu, DBH harus didistribusikan ke Kabupaten/Kota, tidak boleh bermalam di Provinsi. Karena Objek pembangunan ada di Kabupaten,” ujar Gubernur Arinal.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan Covid-19 di Provinsi Lampung sangat terkendali. Tak hanya itu, Gubernur Arinal mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan arus balik, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kemacetan.
“Dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 maka kita harus dapat mengendalikan potensi untuk peningkatan pendapatan asli daerah, termasuk meningkatkan daya beli dan daya saing masyarakat. Oleh karena itu, perlu melakukan antisipasi pengambilan keputusan secara tepat, dari berbagai inovasi guna mendorong penguatan ekonomi nasional dan daerah,” ujar Arinal.

Terkait hal itu, dalam mengoptimalkan PAD, Arinal mengajak Kabupaten/Kota untuk bekerja bersama-sama. “Objek pajak yang diprioritaskan. Karena membangun ini, hampir sekian puluh persen prioritasnya dari pendapatan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pajak banyak tidak berfungsi dan tidak berjalan baik di wilayah pedesaan. Karena ada sekitar tiga juta kendaraan motor, dan sekitar 100-200 ribu mobil tidak bayar pajak. “Harusnya Kabupaten menginisasi hal ini, mengingat ada kontribusi bagi Kabupaten sekitar 30 persen,” ujar Arinal.

Untuk itu, Arinal akan menginisiasi dengan  memberdayakan BUMDes untuk mengoptimalkan pajak tersebut.
 “Saya akan inisiasi secepatnya, ini akan ditumpangkan dengan program KPB saya, sehingga fungsi BUMDes di desa akan lebih produktif,” ungkapnya.

Arinal juga menuturkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) yang bertujuan untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Untuk itu, diminta kepada Tim    P2DD Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dalam rangka Percepatan   Penerapan   Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung, yang salah satunya untuk segera menyusun peta jalan dan rencana aksi yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Melalui Penerapan ETPD diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD,” jelasnya.

Selain itu, dalam upaya mendorong dan meningkatkan digitalisasi pemerintahan di daerah khususnya pada sektor Penerimaan Daerah di Provinsi Lampung diperlukan sinergitas dari semua pihak-pihak terkait dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat implementasi elektronifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.  (Adpim)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!