Gubernur Arinal Ajak PNS Patuhi Aturan Hukum

waktu baca 3 menit
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/4/2023). Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berintegritas dan profesional serta menghindari segala macam bentuk tindakan yang melanggar aturan hukum salah satunya gratifikasi.

GANTANEWS, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/4/2023).

Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berintegritas dan profesional serta menghindari segala macam bentuk tindakan yang melanggar aturan hukum salah satunya gratifikasi.

Gubernur menegaskan agar PNS atau pejabat untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


“PNS harus berprestasi dan amanah, menjalankan tugas dalam nilai ibadah dan tidak melanggar hukum salah satunya korupsi. Lebih penting kaya hati dari pada kaya harta,” ujar Arinal.

Hadir secara virtual Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dan Bupati/Walikota se- Provinsi Lampung.

Menurut Arinal, gratifikasi ini bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas.

“Dan upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,” katanya.

Arinal menjelaskan gratifikasi ini seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan.

“Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri/Aparatur atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima,” ujarnya.

Untuk itu, Arinal mendorong untuk dilakukan pengendalian lingkungan Institusi yang berintegritas melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi. 

Kemudian, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas. 

“Dan harus ada perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi,” katanya.

Arinal meminta khususnya ASN untuk  selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Ia mengajak untuk menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.

“Mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercipta aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan sebagai pejabat negara dan PNS, menerima sesuatu dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun, apabila diindikasikan pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban, maka diwajibkan untuk menolak.

“Pemberian yang diberikan kepada kita yang ada kaitannya dengan jabatan yang kita miliki, itu lah yang harus kita tolak. Diindikasikan pemberian itu ada kaitannya dengan jabatan kita karena suatu saat pemberian itu pasti ada iming-imingnya,” ujar Wawan.

Wawan menuturkan terkait dengan Idul Fitri, baik calon penerima maupun pemberi harus saling memberikan pemahaman untuk tidak melakukan upaya gratifikasi.

“Dua-duanya kita berikan pemahaman baik itu kepada PNS atau penyelenggara negara jangan menerima dan sebaliknya kepada pengusaha atau siapa pun juga jangan memberi,” katanya.

Wawan mengatakan apabila ada kegiatan gratifikasi, bisa melaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada didaerah maupun melalui pelaporan gratifikasi online.

Hadir juga sebagai keynote speaker Widyaiswara Madya KPK Penyuluh Anti Korupsi Utama Muhammad Indra Furqon dan Ketua Forum Anti Korupsi Lampung Aris Supriyanto.(Adpim)

Follow me in social media: