GRANAT Bandar Lampung Ajak Siswa SMA Negeri 13 Pahami Bahaya Narkoba dan Seks Bebas
Gantanews.co, Bandar Lampung — Fenomena penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya perilaku seks bebas kini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung bersama SMA Negeri 13 Bandar Lampung menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Tinjauan Yuridis atas Penyalahgunaan Narkotika dan Seks Bebas”, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di sela orientasi satuan Paskibraka SMA Negeri 13 ini diikuti oleh 60 siswa yang antusias mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan.
Narkotika: Antara Hukum dan Kemanusiaan
Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, tampil sebagai narasumber utama didampingi Martha Ardiansyah, Sekretaris GRANAT Kota Bandar Lampung.
Dalam pemaparannya, Gindha menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Negara harus hadir dengan dua pendekatan: rehabilitasi untuk menyelamatkan korban, dan hukuman tegas untuk memutus rantai peredaran gelap,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas mengatur penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan medis dan penelitian ilmiah.
Gindha menambahkan, pendekatan humanis bagi pecandu perlu ditegakkan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 hingga Pasal 103, yang menekankan rehabilitasi medis dan sosial ketimbang hukuman penjara.
Namun, GRANAT juga menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku peredaran gelap. Menurutnya, pasal-pasal seperti 113 dan 114 bahkan memungkinkan hukuman mati bagi bandar besar atau pengedar utama.
Seks Bebas: Ancaman Moral dan Hukum
Dalam sesi berikutnya, Gindha menyoroti fenomena meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya mencederai nilai moral bangsa, tetapi juga membawa dampak hukum, kesehatan, dan sosial yang sangat serius.
“Seks bebas bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan diri, keluarga, dan bangsa. Kesadaran ini perlu ditanamkan sejak di bangku sekolah,” ungkap Ginda.
Mereka menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, berbagai tindakan yang berhubungan dengan seks bebas dapat dijerat melalui pasal-pasal kesusilaan, antara lain Pasal 281 tentang perbuatan cabul di tempat umum, Pasal 284 tentang perzinaan, serta Pasal 346–348 terkait aborsi ilegal.
Selain itu, dalam perspektif hukum Islam dan adat, seks bebas juga dipandang sebagai perbuatan tercela yang dapat merusak tatanan sosial dan kehormatan keluarga.
Komitmen Sekolah dan Generasi Muda
Perwakilan siswa, Gio, menyampaikan tekad mewakili peserta orientasi Paskibraka.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen menjadi generasi yang berdisiplin, menjauhi narkoba, dan menolak perilaku seks bebas,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, perwakilan sekolah Ersan Nata Pratama mengapresiasi inisiatif GRANAT dalam memberikan edukasi hukum dan moral kepada siswa.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter, disiplin, dan tanggung jawab sosial,” katanya.
Menjaga Generasi Bangsa
Di akhir kegiatan, Gindha dan Martha mengajak seluruh peserta untuk menanamkan nilai disiplin, kesadaran hukum, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut keduanya, upaya penanggulangan narkotika dan perilaku seks bebas harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter dan keteladanan sosial.
“Hukum memberi efek jera, tetapi pendidikan karakterlah yang menyelamatkan generasi sejak dini,” pungkas Gindha (*)