Gol, Kapolda Jatim Dicopot

waktu baca 2 menit
Pencopotan Nico erat terkait dengan derasnya desakan pencopotan dirinya oleh banyak pihak terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC.

GANTANEWS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim dan memutasinya menjadi Sahlisosbud Kapolri.

“Ya betul, tour of duty dan tour area,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi mengenai Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, Senin (10/10/2022).

Dedi mengatakan mutasi merupakan hal biasa. Menurutnya, mutasi ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucapnya.

Sebagai pengganti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi Kapolda Jawa Timur.

Irjen Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Pencopotan Nico erat terkait dengan derasnya desakan pencopotan dirinya oleh banyak pihak terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC.

Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata–berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun–untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Rencananya, Dirut PT LIB Ahkmad Hadian Lukita dan beberapa tersangka lainnya akan kembali diperiksa pada Selasa (11/10) di Polda Jawa Timur.

(ganta/dbs)

Follow me in social media: