Gisel Ajukan Sidang Virtual
GANTANEWS.CO, JAKARTA — Alasan pandemi Covid-19, artis Gisella Anastasia (Gisel) mengajukan permohonan hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari CNNIndonesia, Gisel sendiri beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan tersebut ke pihak pengadilan.
“Iya kalau kita sih karena kondisi lagi seperti ini ya (pandemi virus Corona) kita enggak tahu di sana gimana jadi mengajukan dulu aja,” kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3).
Kendati demikian, Gisel mengaku siap hadir secara langsung jika permohonan itu nantinya ditolak. Ia bakal mengikuti semua keputusan.
“Ya kalau kita tetap ikuti prosedur yang berlaku. Kan kita baru mengajukan tapi apapun keputusannya kita manut,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Toddy Laga Buana menuturkan sampai saat ini belum ada jawaban terkait permohonan untuk hadir secara virtual tersebut.
Menurut Teddy, di masa pandemi Covid-19 saat ini, permohonan hadir secara virtual dalam sidang merupakan hal yang wajar.
“Kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran. Jadi untuk saat ini hal ini lumrah sudah aturan, jadi kami mengajukan ke pengadilan dan kejaksaan,” tuturnya.
Kasus bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan PP serta MN sebagai tersangka penyebaran.
Keduanya telah menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Mereka didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski menjadi tersangka, namun Gisel serta Nobu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (CNN)