Gindha Nilai Pemotongan DP Konsumen Oleh Citraland Tidak Tepat

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Ginda Ansori Wayka menilai pemotongan Down Payment (DP) sebesar 50 persen oleh manajemen Citraland bagi calon konsumen yang memesan unit perumahan tidak tepat

“Harusnya, kalau kita bicara tentang rasionalisasi sebuah keadaan, pihak pengembang itu benar-benar tidak memberikan jaminan keamanan terhadap barang/produk yang ditawarkan,” jelasnya dilansir dari Poskota Lampung, Jumat (19/3/21).

Meskipun dalam setiap kesepakatan pembelian property, katanya, biasanya diminta DP dengan kesepakatan jika mundur akan dikenakan potongan. Tetapi kesepakatan itu tidak berlaku jika terjadi force majeure.

“Potongan 50 persen itu tergantung kesepakatan, tapi dalam konteks Citraland, ini masuk katagori force majeure,” tuturnya.

Akademisi hukum UBL itu juga mengungkapkan dalam konteks Citraland, alasannya sangat logis karena konsumen tidak mendapatkan haknya yang sesuai dan diinginkan serta yang ditawarkan pengembang.

“Karena proses penimbunan tanah dan lain sebagainya tidak sesuai maka tidak layak untuk pengembang memotong DP 50 persen itu. Ini kesalahan dari pelaku usaha, dia menawarkan tempat yang tidak layak,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, wajar jika konsumen membatalkan kesepakatan awal jika hal itu menyangkut keamanan dan keselamatan jiwanya.

Ginda menjelaskan soal keamanan dan keselamatan jiwa adalah hal yang mutlak. Oleh sebab itu ia mendukung konsumen jika akan melakukan upaya hukum terhadap sikap manajemen itu.

“Dalam undang-undang konsumen, juga dikatakan pelaku usaha dilarang menawarkan barang atau jasa seolah-olah itu baik tapi faktanya buruk. Apalagi sampai mengancam nyawa konsumen,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen citraland, belum terkonfirmasi. (net/red)

Follow me in social media: