Gindha Ansori Wayka Akan Gugat BRI: Rumah Nasabah Dipaksa Kosong Tanpa Putusan Pengadilan, Agunan Diduga Dijual di Bawah Tangan

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Kasus dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, Lampung, menuai sorotan. Pasangan suami istri Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah program SIMPEDES, mengaku dipaksa mengosongkan rumah mereka tanpa putusan pengadilan, dan rumah yang dijadikan agunan tersebut diduga dijual di bawah tangan oleh oknum.

Langkah hukum pun ditempuh. Kuasa hukum pasangan tersebut, Gindha Ansori Wayka, menyatakan akan menggugat BRI atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kondisi klien kami sangat memprihatinkan. Kini mereka menumpang di rumah orang lain setelah rumah satu-satunya dikosongkan paksa oleh pihak bank dan LSM berinisial DD, padahal belum ada putusan pengadilan terkait wanprestasi,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.

Kronologi Kasus

Menurut Gindha, kasus bermula saat Pingi Sudarsono mengajukan pinjaman Rp200 juta ke BRI Unit Brabasan pada 2020 dengan masa angsuran tiga tahun. Karena pandemi COVID-19, pinjaman tersebut direstrukturisasi dua kali, terakhir pada 2022 menjadi lima tahun dengan angsuran Rp2,5 juta per bulan.

Namun, pada November 2024, kliennya diminta mengosongkan rumah yang dijadikan agunan. Permintaan ini datang dari oknum pegawai BRI bersama LSM DD. Saat itu, angsuran klien memang mengalami keterlambatan.

“Menurut pengakuan klien kami, mereka diberitahu bahwa rumah sudah dilelang dan pemenangnya adalah pihak LSM. Dalam kondisi tertekan, klien kami menandatangani pengosongan rumah tersebut,” jelas Gindha, yang juga dikenal sebagai dosen dan praktisi hukum di Lampung.

Transaksi Diduga Dilakukan di Rumah Kepala Desa

Lebih lanjut, Gindha mengungkapkan bahwa rumah agunan tersebut telah dijual oleh LSM DD kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Transaksi tersebut bahkan diduga dilakukan di rumah kepala desa.

“Informasi yang kami terima, aset itu diperjualbelikan secara tidak sah. Ini jelas melanggar prosedur hukum perbankan,” tegasnya.

Dapat Gugatan Sederhana Setelah Rumah Dijual

Anehnya, tujuh bulan setelah pengosongan paksa rumah, tepatnya pada 28 April 2025, pasangan Pingi-Patonah justru menerima gugatan sederhana dari pihak BRI. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl.

Penggugat terdiri dari JZ (Kepala Unit BRI Brabasan), MKC (mantri BRI), serta tiga staf dari Kantor Cabang BRI Tulang Bawang.

“Ini sangat janggal. Rumah sudah dijual ke orang lain, tapi klien kami justru digugat,” ujar Gindha.

Gugatan Ditarik, Langkah Hukum Lanjut

Dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2025, pihak BRI melalui salah satu stafnya mencabut gugatan tersebut. Surat permohonan pencabutan gugatan diterbitkan pada 16 Mei 2025, hanya beberapa hari sebelum sidang.

Meski demikian, Gindha menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menggugat balik dengan dalil perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari pengosongan paksa hingga penjualan agunan tanpa lelang. Ini akan kami tindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya. (rls/red)