GIG, Layanan Internet Rumah Indosat Tutup, Ini Kronologinya

waktu baca 3 menit

Gantanews.co, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari salah satu provider seluler Indonesia yakni Indosat. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada para penggunanya, anak perusahaan PT Indosat Tbk (ISAT) yakni PT Indosat Mega Media (IM2), mengumumkan mereka terpaksa tidak bisa lagi melayani para pelanggannya dan harus menghentikan operasional bisnis internet rumah mereka, Indosat GIG.

Dalam surat itu disampaikan, layanan Indosat GIG terpaksa dihentikan sebagai salah satu dampak dari putusan Mahkamah Agung.



Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, IM2 diharuskan membayar denda atas kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung.

Kasus korupsi IM2 adalah kasus korupsi pita frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan anak perusahaannya, IM2 sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Denny AK yang mengatasnamakan Konsumen Telekomunikasi Indonesia pada Oktober 2012. Ia menyatakan IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1GHz, padahal operator selular tersebut tidak mempunyai hak beroperasi di jaringan tersebut. Selain itu, IM2 diketahui tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi tersebut. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 1,3 Triliun.

Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan jika IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka juga menjelaskan, dalam menyediakan layanan internetnya, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan telekomunikasi milik Indosat.

Menurut Kemenkominfo dan BRTI, kerjasama antara Indosat dan IM2 bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi, namun bentuk kerjasama antara penyelenggara jasa yakni IM2 dan Indosat sebagai penyelenggara jaringan. Kemenkominfo dan BRTI meyakini, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, dan hal itu disampaikan melalui surat resmi Menkominfo No. 65/M.Kominfo/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, pada November 2012, Kejagung menyatakan jika negara mengalami kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh IM2. Pada Desember 2012, Kejagung mula memeriksa Direktur Utama IM2 saat itu yakni Indar Atmanto sebagai tersangka.

Pada 5 Januari 2013, Kejagung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2,1 Ghz. Sidang perdana dengan tersangka Indar Atmanto dimulai pada 14 Januari 2013.

Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung masih belum menyidangkan tersangka lainnya dan melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi yang IM2. Hingga pada akhirnya dilakukan serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021, dan pada tanggal 16 November 2021.

“Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” ujar Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak, dalam rilisnya.

Hal itu berdampak pada berhentinya operasional dan layanan internet rumah Indosat GIG yang dikelola oleh IM2.
“Sehubungan dengan kondisi di atas, dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa Perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021,” tulis GIG dalam surat terbuka yang disampaikan kepada para pelanggan setianya.

Dalam surat itu, GIG juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada para pelanggan setianya yang sudah mendukung mereka sejauh ini. (red)

Follow me in social media: