Gara-Gara Vape, Warga Kotabumi Diduga Memeras dan Aniaya Anak Bawah Umur
Lampung Utara : Polres Lampung Utara mengamankan Fingky Saputra (27). Warga Kota Alam, Kotabumi Selatan itu diduga melakukan tindak pidana kekerasaan terhadap anak dan pemerasan gara-gara jual beli vape atau rokok elektrik .
Lampung Utara,- Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali, Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Fingky Saputra (27), warga jalan Bukit Pesagi Gang Nusa Indah No 64 Kel.Kota Alam Kec Kotabumi Selatan Lampung Utara, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 368 KUHP.
Kapolres Lampura AKBP, Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menerangkan kronologi perkara tersebut. Mulanya, Senin (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB si A menjual rkok elektrik kepada Fingky.
Keesokan harinya Rabu (7/1) pukul 18.00 WIB, AA bersama rekannya N datang menemui Fingky di Lapangan Kompi Lama Kel.Tanjung Aman. setelah bertemu, Fingky meminta kepada AA untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp.250 ribu dan tambahan Rp.120 ribu.
“Alasannya sudah ada sebagian barang vape yang di ganti oleh Fingky karena pelapor tidak memiliki uang. Maka, Fingky bersama temannya memukul pelapor (AA) dan mengenai bagian kepala, mengakibatkan memar di bagian kepala sebelah kanan pelapor,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Lampura uang tunai Rp.250.000, 1 unit Vape warna hitam.
Bersama, Tersangka Fingky diamankan guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut. (Anto)